WAJO INTELEKTUAL MANDIRI

  • HIMPUNAN PELAJAR & MAHASISWA WIM (HIPERMAWIM)
  • PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) CAB. WAJO
  • APLIKASI KOMPUTER DAN KESEKRETARISAN (LIFE SKILL)

Nadir Sang penelusur Blog

Rabu, 23 Juni 2010

AD/ART AKBID PERSADA WAJO

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
AKADEMI KEBIDANAN PERSADA WAJO
BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Tuhan telah mewahyukan ajaran yang haq sebagai pertanda ke-Maha Adil-anNya untuk mengatur sekaligus menunjukan arah yang benar kepada umat manusia agar senatiasa berjalan sesuai dengan fitrahnya yang hanif demi terwujudnya kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat.
Atas berkat Kasih Tuhan Yang Maha Pemurah, AKBID PERSADA WAJO telah berhasil mempertahankan existensinya sebagai wadah yang bergelut dalam bidang pendidikan, maka sudah sepantasnya bagi seluruh civitas akademika AKBID PERSADA WAJO mendukung dan mengisi wadah tersebut demi terciptanya masyarakat yang cerdas, adil dan makmur.
Sebagai bagian dari civitas akademika AKBID PERSADA WAJO, maka mahasiswa sebagai generasi muda yang terdidik dan terstruktur dalam organisasi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) AKBID PERSADA WAJO memiliki kewajiban dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita kampus secara ideal, dengan menjalin tali persaudaraan yang erat dalam masyarakat kampus AKBID PERSADA WAJO.
BEM AKBID PERSADA WAJO sebagai wadah dari generasi muda terdidik yang sadar akan hak dan kewajibannyasebagai organisasi internal kampus berusaha memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas, adil dan makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka diperlukan usaha-usaha secara teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan. Atas nama Tuhan Yang Maha Pengasih kami mahasiswa AKBID PERSADA WAJO yang tergabung dalam suatu organisasPPi internal kampus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) AKBID PERSADA WAJO bergerak dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Akademi Kebidanan Persada Wajo yang di singkat BEM AKBID PERSADA WAJO
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
BEM AKBID PERSADA WAJO didirikan di Kampus AKBID PERSADA WAJO pada Tahun 2010 M.
BAB II
AZAS
Pasal 3
BEM AKBID PERSADA WAJO berazaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya mahasiswa akademis, profesional, religious dan bertanggungjawab.
Pasal 5
Usaha
a) Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya
b) Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masyarakat.
c) Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
d) Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
BEM AKBID PERSADA WAJO bersifat kemitraan.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
BEM AKBID PERSADA WAJO adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
BEM AKBID PERSADA WAJO berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
Peran
BEM AKBID PERSADA WAJO berperan sebagai organisasi pendidikan dan sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a) Yang dapat menjadi anggota BEM adalah mahasiswa AKBID yang terdaftar dalam database kampus AKBID PERSADA WAJO.
b) Anggota AKBID PERSADA WAJO terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Istimewa
- Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 12
Kepemimpinan
a) Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Presiden BEM.
b) Untuk Membantu tugas Pengurus BEM dibentuk Organisasi Internal kampus.
Pasal 13
Majelis Konsultasi
Ditingkat Pengurus BEM dibentuk KPU Kampus.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Harta benda BEM diperoleh dari:
a) iuran dan dana anggota.
b) Usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar BEM.
Pasal 17
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar BEM ditetapkan pada Musyawarah di SENGKANG Tanggal ………..2010 yang diperbaharui pada
Musyawarah Mahasiswa di Sengkang, tanggal ………… 2010,
Musyawarah mahasiswa di Sengkang, tanggal …………2010.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
AKADEMI KEBIDANAN PERSADA WAJO
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Adalah anggota yang terdaftar sebagai pengurus BEM
Pasal 2
Anggota Istimewa
Adalah orang yang berjasa kepada BEM yang ditetapkan oleh pengurus BEM.
Pasal 3
Adalah orang yang telah tamat study di AKBID PERSADA WAJO(Alumni)
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a) Setiap mahasiswa AKBID PERSADA WAJO yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus BEM.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
a) Masa keanggotaan terhitung sejak dikeluarkanya Surat Keputusan menjadi Pengurus BEM dan berakhir dengan ketentuan Maksimum 2 (dua) tahun.
b) Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a) Anggota biasa mempunyai hak bicara
b) Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dapat mengikuti aktifitas organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
c) Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a) Membayar uang pangkal dan iuran anggota
b) Menjaga nama baik organisasi
c) Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM
d) Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi Organisasi terdiri dari Skorsing dan pemecatan
a) Skorsing dikenakan pada anggota yang melanggar
b) Pemecatan dikenakan pada anggota yang :
- Menjadi pengurus parpol atau underbownya
- Merusak nama baik BEM.
c) Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
d) Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
PEMILU
Pasal 9
Status
a) Pemilu memegang kekuasaan tertinggi organisasi
b) Pemilu diadakan 1 (satu) tahun sekali
Pasal 10
Tata Tertib
a) Peserta pemilu terdiri dari mahasiswa AKBID PERSADA WAJO.
b) Anggota kehormatan merupakan peserta peninjau.
c) Peserta pemilu mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
d) Jumlah peserta pemilu ditetapkan dalam pleno KPU Kampus.
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN II
BEM
Pasal 11
Status
a) Pengurus BEM adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi internal kampus.
b) Masa jabatan Pengurus BEM adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus BEM demisioner.
Pasal 12
Personalia Pengurus BEM
a) Formasi Pengurus BEM sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b) Yang dapat menjadi Presiden BEM adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus BEM, dengan kriteria sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Yang menjabat sebagai presiden BEM Mahasiswi AKBID PERSADA WAJO tingkat II
4. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
5. Sehat secara jasmani maupun rohani.
6. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis
7. Pada saat dicalonkan sebagai Presiden BEM belum berusia 30 tahun.
8. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c) Personalia Pengurus BEM harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Tidak menjadi personalia Pengurus BEM untuk periode ketiga kalinya.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berusia maksimal 30 tahun.
d) Apabila Presiden BEM tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Presiden BEM oleh Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang
a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan pemilu.
b) Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan Organisasi kepada pengurus BEM.
c) Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan selama periode berlangsung.
d) Menyelenggarakan pemilu pada akhir periode.
e) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Pleno KPU Kampus.
f) Mengesahkan Pengurus Organisasi Internal Kampus..
g) Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN III
ORGANISASI INTERNAL
Pasal 14
Status
a) Pengurus Organisasi Internal kampus merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di kampus AKBID PERSADA WAJO.
b) Masa jabatan Pengurus selama 1 tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatn dari pengurus demisioner.
Pasal 15
Personalia Pengurus Organisasi Internal
a) Formasi Organisasi Internal kampus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum,, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara Umum
b) Yang dapat menjadi Ketua Umum organisasi internal kampus adalah anggota biasa yang pernah menjadi dengan kriteria sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat secara jasmani maupun rohani.
5. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
6. Pada saat dicalonkan sebagai Ketua belum berusia 30 tahun.
7. Tidak pernah tercatat melakuakan tindakan kriminal di kepoliasian dan kejaksaan.
c) Personalia PengurusHMj dan Organisasi internal kampus harus memenuhi kriteria sebagai berikut
1. Bertaqwa kepada Alloh SWT.
2. Menjalankan shalat lima waktu, bisa membaca Al Qur’an dan memahami Nilai Dasar Organisasi.
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berusia maksimal 30 tahun.
d) Apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua oleh musyawarah mahasiswa jurusan yang terkait.
C. MAJELIS KONSULTASI
BAGIAN IV
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAMPUS (KPUK)
Pasal 16
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a) KPUK adalah penyelenggara pemilu sekaligus majelis konsultasi mahasiswa.
b) KPUK adalah anggota yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, dan dapat dipilih kembali maksimal 2(dua) kali untuk dua periode kepengurusan.
c) Anggota KPUK terdiri dari 15 orang yang ditetapkan pada Musyawarah BEM dan Organisasi Internal Kampus
d) Masa jabatan KPUK berakhir sampai terbentuk KPUK baru.
PASAL 17
Tugas KPUK
a) Melaksanaan Pemilu Presiden BEM.
b) Memberikan usul-usul kepada pengurus BEM untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan pemilu baik diminta atau tidak diminta.
c) Menyiapkan materi pemilu.
d) Memberikan laporan hasil pemilu presiden BEM kepada lembaga AKBID PERSADA WAJO.
D. ALUMNI AKBID PERSADA WAJO
Pasal 18
a) Alumni adalah anggota kehormatan BEM.
b) BEM dan Alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
E. KEUANGAN
Pasal 19
a) Besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus BEM.
BAB III
LAMBANG
Pasal 20
Lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh Pleno BEM dan mengenai penjelasan lambang dan atribut lainya diartikan secara umum yaitu suatu sifat dan bentuk dari kemitraan mahasiswa terhadap lembaga dan sebagai mitra yang harus menjadi obor dalam dunia pendidikan.
BAB IV
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
a) Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Luar biasa.
b) Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada BEM selambat-lambatnya sebulan sebelum pemilu.

By : lia

Minggu, 03 Januari 2010

Daftar Arumpone Bone


Matasilompoé [Manurungngé ri Matajang] (1392-1424)
La Umassa Petta Panré Bessié [To' Mulaiyé Panreng] (1424-1441)
La Saliyu Karampéluwa/Karaéng Pélua'? [Pasadowakki] (1441-1470)
We Ban-ri Gau Daéng Marawa Arung Majang Makaleppié Bisu-ri Lalengpili Petta-ri La Welareng [Malajangngé ri Cina] (1470-1490)
La Tenri Sukki Mappajungngé (1490-1517)
La Uliyo/Wuliyo Boté'é [Matinroé-ri Itterung] (1517-1542)
La Tenri Rawe Bongkangngé [Matinroé-ri Gucinna] (1542-1584)
La Icca'/La Inca' [Matinroé-ri Adénénna] (1584-1595)
La Pattawe [Matinroé-ri Bettung] (15xx - 1590)
We Tenrituppu [Matinroé ri Sidénréng] (1590-1607)
La Tenrirua [Matinroé ri Bantaéng] (1607-1608)
La Tenripalé [Matinroé ri Tallo] (1608-1626)
La Ma'daremméng Matinroé ri Bukaka (1626-1643)
Tobala', Arung Tanété Riawang, dijadikan regent oleh Gowa (1643-1660)
La Ma'daremméng Matinroé ri Bukaka (1667-1672)
La Tenritatta Matinroé ri Bontoala' (Arung Palakka) Petta Malampe'é Gemme'na Daéng Sérang (1672-1696)
La Patau Matanna Tikka Walinonoé To Tenri Bali Malaé Sanrang Petta Matinroé ri Nagauléng (1696-1714)
Batari Toja Daéng Talaga Arung Timurung Datu-ri Citta Sultana Zainab Zakiyat ud-din binti al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Matinroé-ri Tippuluna] (1714-1715) (masa jabatan pertama)
La Padassajati/Padang Sajati To' Apaware Paduka Sri Sultan Sulaiman ibni al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Matinroé-ri Béula] (1715-1720)
Bata-ri Toja Daéng Talaga Arung Timurung Datu-ri Citta Sultana Zainab Zakiat ud-din binti al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Matinroé-ri Tippuluna] (1715) (masa jabatan kedua)
La Pareppa To' Aparapu Sappéwali Daéng Bonto Madanrang Karaéng Anamonjang Paduka Sri Sultan Shahab ud-din Ismail ibni al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din (1720-1721). Ia menjadi Sultan Gowa [Tumamenanga-ri Sompaopu], Arumpone Bone, dan Datu Soppeng.
I-Mappaurangi Karaéng Kanjilo Paduka Sri Sultan Siraj ud-din ibni al-Marhum Sultan 'Abdu'l Kadir (1721-1724). Menjadi Sultan Gowa dengan gelar Tuammenang-ri-Pasi dan Sultan Tallo dengan gelar Tomamaliang-ri Gaukana.
La Panaongi To' Pawawoi Arung Mampu Karaéng Biséi Paduka Sri Sultan 'Abdu'llah Mansur ibni al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Tuammenang-ri Biséi] (1724)
Batari Toja Daéng Talaga Arung Timurung Datu-ri Citta Sultana Zainab Zakiat ud-din binti al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Matinroé-ri Tippuluna] (1724-1738) (masa jabatan ketiga)
I-Danraja Siti Nafisah Karaéng Langelo binti al-Marhum (1738-1741)
Batari Toja Daéng Talaga Arung Timurung Datu-ri Citta Sultana Zainab Zakiat ud-din binti al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Matinroé-ri Tippuluna] (1741-1749) (masa jabatan keempat)
La Temmassogé Mappasossong To' Appaware' Petta Paduka Sri Sultan 'Abdu'l Razzaq Jalal ud-din ibni al-Marhum Sultan Idris Azim ud-din [Matinroé ri-Malimongang] (1749-1775)
La Tenri Tappu To' Appaliweng Arung Timurung Paduka Sri Sultan Ahmad as-Saleh Shams ud-din [Matinroé-ri-Rompégading] (1775-1812)
La Mappatunru To Appatunru' Paduka Sri Sultan Muhammad Ismail Muhtajuddin [Matinroé-ri Laleng-bata] (1812-1823)
I-Manéng Paduka Sri Ratu Sultana Salima Rajiat ud-din [Matinroé-ri Kassi] (1823-1835)
La Mappaséling Paduka Sri Sultan Adam Nazim ud-din [Matinroé-ri Salassana] (1835-1845)
La Parénréngi Paduka Sri Sultan Ahmad Saleh Muhi ud-din [Matinroé-ri Aja-bénténg] (1845-1858)
La Pamadanuka Paduka Sri Sultan Sultan Abul-Hadi (1858-1860)???
La Singkeru Rukka Paduka Sri Sultan Ahmad Idris [Matinroé-ri Lalambata] (1860-1871)
I-Banri Gau Paduka Sri Sultana Fatima [Matinroé-ri Bola Mapparé'na] (1871-1895)
La Pawawoi Karaéng Sigéri [Matinroé-ri Bandung] (1895-1905)
Haji Andi Bacho La Mappanyuki Karaéng Silaja/Selayar Sri Sultan Ibrahim ibnu Sri Sultan Husain (1931-1946) (masa jabatan pertama)
Andi Pabénténg Daéng Palawa [Matinroé-ri Matuju] (1946-1950)
Haji Andi Bacho La Mappanyuki Karaéng Silaja/Selayar Sri Sultan Ibrahim ibnu Sri Sultan Husain [Matinroé-ri Gowa] (1950-1960) (masa jabatan kedua diangkat oleh belanda)

Pemimpin Wajo

La Tenri Bali Batara Wajo I
La Mataesso Batara Wajo II
La Pateddungi to Samanglangi Batara Wajo III
La Palewo To Palippu (1471-1478)
SettiariWare (1478-1483)
La Tenri Umpu To Langi (1483-1486)
La Tadampare Puangrimaggalatung (1486-1516)
Masa antar-pemerintahan (1516-1519)
La Tenri Pakado To Nampe (1519-1530)
La Malagenni (1530-1539)
La tematonga (1539-1541)
Togia (1541-1546)
La Mappampuli To Appamadeng Lotjie (1546-1561)
Lapakoko To Pabela (1561-1564)
La Mungkace To Uddamang (1564-1604)
La Sangkuru Patau Mulajaji Sultan Abdurahman (1604-1607)
La Mapepulu (1607-1610)
La Samalewa To Ampakiu (1610-1615)
La Pakallongi To Ali (1615-1620
To Pasawungi (1620-1623)
Lapakalongi To Ali (1623-1631) (masa jabatan kedua)
To Udama (1631-1633)
La Isigadjang To Bunne (1633-1644)
To Panamui (1644-16??)
La Palali To Malu (1670-1675)
La Pariusi Daeng Manyapa Aru Mampu Aru Amali (1675-1697)
La Tenri Sessu Tomo Puana Sodadie (1697-1699)
La Matona Tosarka Puana Larumpang (1699-1700)
La Galigo To Sunnia MPelaiengi Barugana (1700-1709)
La Warrupuna Sangatji (1709-1713)
La Salewangeng To Tenrirua Aru Kampori (1713-1735)
La MadduKelleng Aru Sengkang (1735-1754)
....(?)
Aru Barange (1774-17??)
....(?)
Aru Akadjang (18??-1846)
Masa antar-pemerintahan (1846-1860)
[[La Tjintjing Akil Ali Datu Pammana (1860-....)
Ishak Manggabarani Karaeng Mangeppe Datu Pammana
La Tenri O'dang atau Odang, Aru Matowa dari Wajo 22 Desember 1926-14 Januari 1933),
Haji Andi Mangkona Datu Marioriwawo, Aru Matowa dari Wajo 23 April 1933, turun takhta pada 21 November 1949.
Andi Sumangerukka,Patola Wajo(1949-1950)
Hj.Andi Ninnong,Ex Ranreng Tuwa,Datu Tempe(1950)
Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) 1950-1957
Bupati Wajo 1957-sekarang
sumber Lontara akkarungeng Wajo